Deklarasi ini merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan hak asasi manusia di dunia. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, DUHAM menetapkan 30 pasal yang merinci hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.
DUHAM menjadi landasan moral dan politik bagi berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Meskipun bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, deklarasi ini memiliki kekuatan normatif yang sangat tinggi dan menjadi rujukan utama dalam penegakan HAM secara global.