Instrumen HAM Nasional

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tonggak penting dalam sejarah konstitusional Indonesia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia. Ditetapkan pada Sidang Istimewa MPR tanggal 13 November 1998, ketetapan ini memuat prinsip-prinsip dasar HAM yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh lembaga negara dan aparatur pemerintah. Ketetapan ini juga menugaskan Presiden dan DPR untuk meratifikasi instrumen internasional HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai dokumen normatif, TAP MPR ini menjadi landasan moral dan politik bagi lahirnya regulasi HAM di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Whatsapp KemenHAM RI