Instrumen HAM Internasional

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD)

ICERD menegaskan bahwa diskriminasi rasial merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan harus dihapuskan melalui kebijakan hukum, pendidikan, dan tindakan afirmatif. Konvensi ini juga melarang propaganda berbasis kebencian rasial.

Indonesia meratifikasi ICERD melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Konvensi ini menjadi acuan dalam penanganan isu intoleransi, ujaran kebencian, dan perlindungan kelompok minoritas, serta mendorong penguatan nilai-nilai keberagaman dan inklusi sosial.

Whatsapp KemenHAM RI