Instrumen HAM Internasional

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED)

CPED menetapkan penghilangan paksa sebagai pelanggaran berat HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara sistematis. Konvensi ini mewajibkan negara untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku, serta menjamin hak korban dan keluarganya.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi CPED, konvensi ini menjadi rujukan penting dalam advokasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. CPED mendorong pembentukan mekanisme pencarian orang hilang dan pemulihan hak-hak keluarga korban.

Whatsapp KemenHAM RI