Konvensi ini melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta mewajibkan negara untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku. CAT juga mengatur hak korban untuk mendapatkan pemulihan dan perlindungan dari pengulangan tindakan serupa.
Indonesia meratifikasi CAT melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi ini menjadi dasar penting dalam reformasi sistem hukum pidana, termasuk dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan perlakuan terhadap tahanan, serta mendorong pembentukan mekanisme pengaduan dan pemantauan independen.