CRC menetapkan hak-hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Konvensi ini menekankan bahwa anak bukan hanya objek perlindungan, tetapi juga subjek hukum yang memiliki suara dan kepentingan sendiri.
Indonesia meratifikasi CRC melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menjadi acuan utama dalam kebijakan perlindungan anak, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan penanganan kekerasan terhadap anak, serta mendorong sistem peradilan yang ramah anak.