Instrumen HAM Internasional

Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

CRPD menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk hidup mandiri, berpartisipasi penuh dalam masyarakat, dan mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Konvensi ini menekankan pendekatan berbasis hak, bukan belas kasihan.

Indonesia meratifikasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini mendorong perubahan paradigma dalam kebijakan disabilitas, dari pendekatan medis ke pendekatan sosial dan inklusif, serta menjadi dasar hukum bagi penghapusan hambatan fisik dan sosial.

Whatsapp KemenHAM RI