Konvensi ini menetapkan standar internasional untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di semua bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi politik. CEDAW menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan hanya soal perlakuan yang sama, tetapi juga soal akses dan hasil yang setara.
Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan nasional yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender, serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan.