Instrumen HAM Internasional

Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW)

CMW menjamin hak-hak pekerja migran, baik yang berdokumen maupun tidak, termasuk hak atas kondisi kerja yang adil, perlindungan hukum, dan akses terhadap layanan dasar. Konvensi ini juga melindungi anggota keluarga pekerja migran dari diskriminasi dan eksploitasi.

Indonesia meratifikasi CMW melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi ini memperkuat kebijakan nasional dalam perlindungan pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri, serta mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hak-hak migran.

Whatsapp KemenHAM RI