Instrumen HAM Internasional

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

KIHESB menjamin hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan standar hidup yang layak. Kovenan ini menekankan prinsip progresif dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak tersebut, serta mendorong negara untuk mengambil langkah nyata sesuai kapasitasnya.

Indonesia meratifikasi KIHESB melalui UU No. 11 Tahun 2005. Dalam konteks nasional, kovenan ini menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Whatsapp KemenHAM RI