Instrumen HAM Internasional

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Kovenan ini mengikat negara-negara pihak untuk menjamin hak-hak sipil dan politik seperti kebebasan berpendapat, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan. Indonesia meratifikasi KIHSP melalui UU No. 12 Tahun 2005, menandai komitmen terhadap standar HAM internasional.

KIHSP juga mengatur mekanisme pelaporan dan pemantauan melalui Komite HAM PBB, yang memungkinkan evaluasi berkala terhadap implementasi hak-hak tersebut. Kovenan ini menjadi instrumen penting dalam mendorong akuntabilitas negara dan perlindungan hak-hak individu dari pelanggaran oleh negara.

Whatsapp KemenHAM RI