Instrumen HAM Internasional

Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs BHR)

UNGPs memberikan kerangka kerja global bagi negara dan pelaku usaha untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dalam kegiatan bisnis. Prinsip ini terdiri dari tiga pilar: kewajiban negara, tanggung jawab korporasi, dan akses terhadap pemulihan.

Meskipun bukan instrumen yang mengikat secara hukum, UNGPs telah diadopsi secara luas dalam kebijakan korporasi dan regulasi nasional. Di Indonesia, prinsip ini menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan bisnis yang berkelanjutan dan berwawasan HAM.

Whatsapp KemenHAM RI