Instrumen HAM Nasional

Undang-Undang

Kumpulan Undang-Undang ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik melalui pengaturan langsung seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maupun melalui regulasi sektoral yang menjamin hak kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan korban kekerasan. Beberapa di antaranya juga merupakan ratifikasi konvensi internasional, menegaskan posisi Indonesia dalam tatanan HAM global. Secara keseluruhan, regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mendukung keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum.

Whatsapp KemenHAM RI