Instrumen HAM Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Disahkan pada 18 Agustus 1945 dan mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 menegaskan komitmen negara terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan HAM secara eksplisit tercantum dalam Bab XA (Pasal 28A hingga 28J), yang mencakup hak hidup, hak berkeluarga, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas pendidikan. Selain itu, Pasal 27, 29, dan 31 juga memuat jaminan hak warga negara dalam bidang hukum, agama, dan pendidikan. UUD 1945 menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak dasar setiap individu di Indonesia.

Whatsapp KemenHAM RI