UPR adalah mekanisme evaluasi berkala oleh Dewan HAM PBB terhadap kinerja HAM setiap negara anggota. Proses ini melibatkan negara lain dalam memberikan rekomendasi dan mendorong dialog konstruktif.
Indonesia telah mengikuti siklus UPR secara aktif sejak 2008. Mekanisme ini menjadi sarana penting untuk menilai kemajuan, mengidentifikasi tantangan, dan memperkuat komitmen nasional terhadap pemajuan HAM secara transparan dan partisipatif.