KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-PR.01.07-2188/VIII/2026
497 PPPK KEMENHAM RI RESMI DILANTIK, SIAP BERKONTRIBUSI UNTUK HAM
Jakarta, 01 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) Novita Ilmaris, resmi melantik 497 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangkaian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional yang dilaksanakan secara terpusat dan serentak (langsung dan melalui aplikasi zoom), bertempat di Gedung KemenHAM RI, Selasa (01/09).
Dalam sambutannya, Sekjen menilai tingginya jumlah pelamar menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk mengabdi melalui birokrasi masih sangat besar. Menurutnya, pilihan menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) tidak semata-mata berkaitan dengan pengembangan karier dan kehidupan, tetapi juga merupakan panggilan untuk mengabdi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para PPPK yang telah resmi menerima dan memiliki SK berlaku sejak pelantikan diminta mulai memantaskan diri sebagai sosok ASN yang memiliki sikap, perilaku, integritas, dan profesionalisme.
“Memantaskan diri memiliki makna bahwa saudara-saudara sejak hari ini harus dapat bersikap dan berperilaku selayaknya sosok ASN,” ujar Sekjen. Ia menegaskan, KemenHAM akan menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi agar para PPPK secara bertahap dapat tumbuh menjadi ASN yang profesional. Hal tersebut dinilai penting mengingat tantangan KemenHAM ke depan semakin besar, seiring tingginya harapan masyarakat terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Untuk mempercepat proses adaptasi, para PPPK juga didorong melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri. Sekjen meminta para pegawai mulai memahami dasar-dasar hukum HAM, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Para PPPK juga diminta mempelajari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), regulasi mengenai organisasi dan tata laksana KemenHAM RI, serta ketentuan terkait ASN dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Selain pembelajaran mandiri, Sekjen akan menginstruksikan jajaran pengawas dan administrator untuk melakukan coaching dan mentoring kepada para PPPK. Proses pendampingan tersebut dinilai penting karena masa awal bergabung merupakan tahap pembentukan karakter dan profesionalisme sebagai ASN. “Keberhasilan KemenHAM RI itu sangat tergantung pada keberadaan saudara-saudara sekalian. Kalau saudara-saudara mampu bekerja secara profesional, ini akan sangat signifikan memberikan kontribusi peran dari KemenHAM RI,” tegasnya.
Menutup arahannya, Sekjen berpesan agar para PPPK senantiasa mengambil teladan dari perilaku yang baik dan menjadikannya sebagai bagian dari proses membangun karier. Para PPPK juga diharapkan terus belajar dan mengembangkan diri untuk menghadapi perkembangan regulasi dan kebijakan HAM ke depan. “Dalam waktu dekat tahun ini sudah hadir undang-undang yang baru, beberapa peraturan menteri HAM, dan peraturan presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi keenam yang secara substansi itu sangat luar biasa di sini, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh perwakilan PPPK dari unit pusat sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pelantikan yang berlangsung secara serentak di lingkungan KemenHAM RI. Pelantikan ini turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajarannya di lingkungan KemenHAM RI.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145