Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Tegaskan Layanan Kesehatan Tidak Boleh Diskriminatif

07 Agustus 2026 20:00 WIB
Humas Kementerian HAM
499 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1967/VIII/2026

DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAM TEGASKAN LAYANAN KESEHATAN TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF

Jakarta, 7 Agustus 2026

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, merespons serius pemberitaan terkini mengenai dugaan perlakuan tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS serta masalah antrian layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan. Dirjen PDK HAM menegaskan bahwa setiap individu  berhak  memperoleh  pelayanan  kesehatan  yang bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, sesuai dengan mandat konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.

Menanggapi kasus viral di RSUD Samarinda dan temuan lapangan lainnya, Dirjen PDK HAM mengingatkan bahwa status kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas layanan atau sikap petugas kesehatan. "Hak atas kesehatan adalah hak dasar  yang  melekat  pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," tegas Dirjen PDK HAM.

Sebagai tindak lanjut preventif dan korektif, Dirjen PDK HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat edaran ini secara eksplisit menegaskan seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan, yaitu:

1.   Ketersediaan: Fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas;

2.   Aksesibilitas: Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun  informasi.  Prinsip  non-diskriminasi  mencakup  larangan  pembedaan  berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan;

3.   Penerimaan: Layanan harus menghormati budaya, sensitif gender, dan menjunjung martabat pasien. Komentar atau sikap yang merendahkan pasien bertentangan langsung dengan prinsip ini;

4.   Kualitas: Tenaga kesehatan harus kompeten tidak hanya secara medis, tetapi juga dalam etika pelayanan yang berperspektif HAM.

Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Dirjen PDK HAM mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit terkait untuk segera melakukan investigasi transparan, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi edukatif maupun administratif yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran HAM. Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi masyarakat  harus  dipastikan  berfungsi  efektif  sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," pungkas Dirjen PDK HAM.

Kementerian HAM melalui Dirjen PDK HAM akan terus memantau implementasi Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 dan siap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan transformasi layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan berperspektif hak asasi manusia.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI