KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1240/VI/2026
DUKUNG PENUH PROGRAM KEMENHAM RI, KABUPATEN MAROS SIAP MENJADI TUAN RUMAH PENCANANGAN PROGRAM KAMPUNG REDAM DI SULAWESI SELATAN
Maros, 03 Juni 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) terus mendorong implementasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) sebagai upaya membangun budaya damai dan penghormatan hak asasi manusia di tingkat lokal. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Direktur Pelayanan HAM pada KemenHAM RI Dr. Osbin Samosir, menegaskan bahwa program Kampung REDAM tidak semata-mata ditujukan bagi wilayah yang pernah mengalami konflik, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang berhasil menjaga harmoni sosial dan kehidupan masyarakat yang damai.
“Kita tidak bicara tentang konflik semata, tetapi bagaimana desa-desa mampu unggul dalam merawat perdamaian dan menjunjung tinggi nilai HAM,” ujar Direktur Pelayanan HAM saat bertemu dengan jajaran Pemda Kabupaten Maros, Rabu (03/06).
Menurutnya, KemenHAM RI berkomitmen memastikan daerah-daerah terus mengimplementasikan semangat “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM” melalui pembentukan Kampung REDAM. Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapannya sebagai pilot project pelaksanaan Kampung REDAM dengan menghadirkan 14 calon Kampung REDAM yang akan diproses untuk ditetapkan oleh KemenHAM RI.
Untuk memperkuat legalitas dan efektivitas pelaksanaan program, pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM tentang pembentukan Gugus Tugas Kampung REDAM di tingkat kabupaten. Sementara di tingkat desa, program ini akan digerakkan oleh Pegiat HAM, yang terdiri dari kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga aktivis setempat. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah saat ini tengah mengupayakan skema insentif dan peningkatan kesejahteraan bagi para Pegiat HAM tersebut.
Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan penuh Kabupaten Maros untuk menjadi pelopor pelaksanaan Kampung REDAM. Menurutnya, heterogenitas Kabupaten Maros yang kaya akan kehadiran berbagai etnis pendatang menjadi alasan kuat mengapa pendekatan berbasis HAM sangat relevan diterapkan.
“Kami siap berkolaborasi, agar program Kampung REDAM dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Namun, penting juga bagi kita untuk merumuskan kriteria desa secara tajam agar program ini tepat sasaran,” kata Wakil Bupati Maros.
Ke depan, Kampung REDAM di Maros juga akan menitikberatkan pada program aksi nyata pendidikan HAM, khususnya bagi para pemuda. Langkah ini diambil secara preventif untuk meredam potensi konflik horizontal di tingkat akar rumput, seperti fenomena geng motor dan gesekan antarkelompok pemuda, demi mewujudkan masyarakat Maros yang inklusif, terbuka, dan saling menghormati.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145