KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1873/VII/2026
KANWIL KEMENHAM DK JAKARTA TERBITKAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT DUGAAN KASUS PENYEKAPAN DI PT PEDAL & PADEL INDONESIA
Jakarta, 28 Juli 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DK Jakarta) menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut penanganan dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan di PT Pedal & Padel Indonesia, Kebayoran Lama, Jakarta. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, pemantauan, pengumpulan keterangan, serta fasilitasi penyelesaian yang dilakukan Kanwil KemenHAM DK Jakarta sesuai kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM DK Jakarta, Mikael Azedo Harwito, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/07), menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) hadir untuk memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan tetap menjamin hak seluruh pihak. "Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis. Namun ketika perdamaian tidak tercapai, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Melalui rekomendasi tersebut, Kanwil KemenHAM DK Jakarta meminta Polres Metro Jakarta Selatan agar proses penegakan hukum terhadap seluruh laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjamin hak-hak korban maupun tersangka sesuai prinsip due process of law. Selain itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta direkomendasikan untuk memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban, sedangkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta didorong memfasilitasi pemulihan hubungan industrial serta stabilitas operasional perusahaan sesuai hasil proses hukum yang berlaku.
Sebelum menerbitkan rekomendasi tersebut, Kanwil KemenHAM DK Jakarta telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari berkoordinasi dengan kuasa hukum korban, Polres Metro Jakarta Selatan, pihak manajemen perusahaan, hingga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanwil juga melakukan pemantauan perkembangan perkara, mengumpulkan keterangan dari para pihak, serta mengunjungi korban dan keluarganya untuk memastikan proses penanganan tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian non-litigasi, Kanwil KemenHAM DK Jakarta turut memfasilitasi mediasi secara terpisah antara korban, pihak tersangka, dan manajemen perusahaan. Dalam proses tersebut, pihak tersangka dan perusahaan menyampaikan sejumlah langkah pemulihan, antara lain pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta penyediaan kesempatan bekerja kembali. Rangkaian mediasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DK Jakarta dalam mendorong penyelesaian permasalahan HAM secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil KemenHAM DK Jakarta menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya guna memastikan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145