Kanwil KemenHAM Jabar Pantau Kasus Penyekapan Perempuan Serta Kawal Pemenuhan Hak-hak Korban Penyekapan

19 Juni 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
1144 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1460/VI/2026

 

KANWIL KEMENHAM JABAR PANTAU KASUS PENYEKAPAN PEREMPUAN SERTA KAWAL PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN PENYEKAPAN

Bandung, 19 Juni 2026

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil KemenHAM Jabar) Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak. Hal tersebut disampaikannya dalam mengunjungi seorang perempuan berinisial YNT yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (19/06). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan dan pengawalan terhadap kasus dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami korban selama hampir dua tahun.

“Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi juga telah menyebar hingga ke bagian kepala dan memerlukan tindakan medis intensif,” ungkap Kakanwil KemenHAM Jabar.

Lanjutnya, korban juga mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta terdapat banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya. Kondisi tersebut memperlihatkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Selama proses penyembuhan, Kakanwil KemenHAM Jabar mengatakan korban juga dihadapkan pada kendala administratif karena dokumen kependudukan milik korban belum dapat diakses akibat masih dikuasai oleh terduga pelaku. Kondisi tersebut menyebabkan pembiayaan pengobatan belum sepenuhnya dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan yang tersedia. Untuk itu, Kanwil KemenHAM Jabar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi selama masa perawatan. “Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, tengah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil KemenHAM Jabar juga bertemu dengan ayah korban. Ayah korban menyampaikan harapan agar korban dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Ia juga mengapresiasi perhatian serta dukungan yang diberikan oleh pemerintah, tenaga kesehatan, dan berbagai pihak yang telah membantu proses penanganan korban sejak pertama kali ditemukan.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan hak asasi manusia, Kanwil KemenHAM Jabar terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk instansi perlindungan perempuan dan anak serta lembaga perlindungan korban, untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya secara menyeluruh. “Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Kakanwil KemenHAM Jabar.

Selain mendorong penegakan hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, Kakanwil KemenHAM Jabar menghimbau kepada para pemilik rumah kontrakan/tempat kost agar lebih selektif dalam menerima pasangan yang tinggal bersama dengan meminta identitas dan dokumen yang sah. Ini menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun penyekapan di lingkungan masyarakat.

“Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama demi menjamin hak asasi manusia tetap terlindungi.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145

 

Whatsapp KemenHAM RI