KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1452/VI/2026
KEMENHAM LIBATKAN AKADEMISI DAN MAHASISWA BERPARTISIPASI DALAM REVISI UU HAM
Surabaya, 18 Juni 2026
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, mengajak kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Uji Publik draft RUU HAM di Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Dalam paparannya, Wamen HAM menjelaskan bahwa revisi UU HAM menjadi kebutuhan penting mengingat regulasi tersebut telah berusia lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta berbagai tantangan baru di bidang HAM.
Menurutnya, Pemerintah menempatkan isu HAM sebagai salah satu prioritas nasional. Karena itu, revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Wamen HAM menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU HAM akan mengedepankan prinsip meaningful participation. Kementerian HAM membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat sipil, suara semua pemangku kepentingan didengarkan dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU HAM. Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya," ujar Mugiyanto.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tenaga Ahli Menteri HAM Ester Jusuf, Penta Piturun, dan Feri Kusuma sebagai narasumber. Kehadiran para narasumber memperkaya diskusi mengenai arah revisi UU HAM, penguatan perlindungan HAM, serta pentingnya pelibatan publik dalam proses pembentukan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi UU HAM diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan kontemporer, termasuk penguatan perlindungan bagi pembela HAM, pengaturan hak-hak digital, hak untuk dilupakan (the right to be forgotten), serta penguatan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Selain pembaruan norma, revisi UU HAM juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan HAM nasional agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dapat dimanfaatkan secara terbuka dan kompetitif untuk mendukung berbagai inisiatif masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan organisasi non-pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Wamen HAM turut mengajak mahasiswa untuk terus menjaga tradisi kritis serta berkontribusi dalam mengawal agenda reformasi dan pemajuan HAM di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam mewujudkan perlindungan HAM yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
Menutup paparannya, Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi negara dalam menjalankan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145