KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-2111/VIII/2026
KEMENHAM RI FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN MASYARAKAT DUSUN LELAYANG DAN PT MAYAWANA PERSADA
Pontianak, 21 Agustus 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) memfasilitasi penyelesaian pengaduan sengketa lahan antara masyarakat Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pertemuan yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/08), menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara bertahap dengan tetap menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 lalu. Dalam salah satu kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI meminta KemenHAM RI untuk memimpin dan melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 16 tahun tersebut.
Sebelum pelaksanaan pertemuan multipihak, KemenHAM RI telah melakukan serangkaian koordinasi dan pendalaman informasi dengan berbagai pihak, antara lain Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Badan Intelijen Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, Polres Ketapang, Dewan Adat Ketapang, PT Mayawana Persada, serta para pihak terkait di Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara berimbang, memahami persoalan dari berbagai sudut pandang, dan memastikan penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah komitmen PT Mayawana Persada untuk menyelesaikan skema tali asih bagi masyarakat terdampak yang belum terselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kabupaten Ketapang. Pelaksanaannya akan mendapat supervisi dari Kementerian Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Kalimantan Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Perusahaan juga berkomitmen melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) bagi tujuh dusun di tiga desa berupa klinik kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan antardusun, jembatan gantung, penyediaan panel surya, air bersih, serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses persetujuan pembangunan jalan dan jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam aspek penegakan hukum, Polres Ketapang akan menyelesaikan perkara Tarsisius Fendy Sesupi melalui mekanisme restorative justice setelah pihak pelapor dan terlapor memenuhi persyaratan formal dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk pada perjanjian perdamaian tanggal 20 April 2026. PT Mayawana Persada juga berkomitmen mencabut laporan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi, Fransiscus Siman, dan Andreas Ratius di Polda Kalimantan Barat berdasarkan kesepakatan mediasi pada tanggal yang sama.
Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai. Penyelesaian persoalan juga diarahkan untuk tetap mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat adat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kabupaten Ketapang dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Melalui fasilitasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan tersebut, KemenHAM RI terus mendorong penyelesaian pengaduan masyarakat secara konstruktif, berkeadilan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan menjadi langkah konkret dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses pembangunan di daerah.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145