KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1831/VII/2026
KEMENHAM RI KECAM PEMBUNUHAN WARGA SIPIL DI YAHUKIMO
Jakarta, 23 Juli 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) memberikan perhatian serius terhadap pembunuhan warga sipil asli Papua di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aksi penembakan terhadap warga sipil, sementara kelompok TPNPB-OPM juga mengklaim telah menewaskan tiga warga yang dituduh sebagai agen intelijen militer Indonesia.
Juru Bicara KemenHAM RI, Thomas Harming Suwarta, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/07), menegaskan pembunuhan di luar hukum tidak dapat dibenarkan terlebih kepada masyarakat sipil tak berdosa yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Menurutnya, perlindungan terhadap hak untuk hidup merupakan prinsip mendasar yang harus dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
"KemenHAM RI mengecam aksi penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo sebagaimana video yang beredar luas. Tidak boleh ada pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil tak berdosa. Di tengah eskalasi konflik yang terus meningkat di Papua belakangan ini, KemenHAM RI mendorong agar semua pihak menahan diri," tegas Juru Bicara KemenHAM RI.
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM RI telah membangun komunikasi melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Papua Barat (Kanwil KemenHAM Pabar) yang memiliki wilayah kerja di Papua Pegunungan untuk menghimpun informasi mengenai peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus memastikan seluruh pihakmengedepankan upaya deeskalasi agar tidak terjadi korban sipil tambahan akibat konflik yang berkepanjangan.
“Siapa pun pihak agar menahan diri di tengah eskalasi konflik bersenjata yang terus meningkat. Apalagi, banyak jatuh korban warga sipil dan gelombang pengungsi yang terus terjadi,” tegas Juru Bicara KemenHAM RI.
Pernyataan KemenHAM RI tersebut sejalan dengan adanya informasi yang berkembang di media. Diketahui, TPNPB-OPM mengklaim telah menembak mati tiga warga asli Papua di Kabupaten Yahukimo dengan tuduhan sebagai agen intelijen militer Indonesia. Namun hingga kini, aparat keamanan masih melakukan penyelidikan terhadap identitas korban maupun kronologi kejadian. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyampaikan kecaman atas tindakan yang kembali menyasar warga sipil.
KemenHAM RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Papua harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap warga sipil. KemenHAM RI juga mendorong seluruh pihak untuk dapat menahan diri sehingga tidak ada lagi jatuh korban warga sipil sebagai dampak konflik berlarut antara TNI/Polri dengan TPNPB-OPM.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145