KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1520/VI/2026
KEMENHAM RI SELALU TERBUKA UNTUK MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT
Jakarta, 25 Juni 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) berkomitmen peduli terhadap nasib masyarakat. Pada kesempatan ini, KemenHAM RI menerima aspirasi dari masyarakat kelompok Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) yang mengadukan nasibnya akibat adanya konflik agraria yang dialaminya seperti kriminlaisasi, ancaman, intimidasi, hingga kasus kekerasan lainnya.
Saat menerima pengaduan di Gedung K.H. Abdurrahman Wahid KemenHAM RI pada Kamis (25/06), Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada warga negara sesuai amanat konstitusi. Ia ungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh warga antara lain masalah darurat yang memerlukan perlindungan hukum segera bagi warga yang dikriminalisasi, serta masalah struktural sistemik terkait tata kelola agraria. Wamen HAM menyatakan kementeriannya akan melakukan tindakan konkret dan responsif untuk memastikan negara hadir membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
“Aspirasi dari Bapak/Ibu menjadi pendorong bagi kami agar bekerja lebih responsif. KemenHAM RI dibentuk untuk membela nasib Bapak/Ibu serta memastikan perlindungan. Kami selalu berpihak kepada masyarakat sehingga kami mampu menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat,” ucap Wamen HAM.
Wamen HAM memaparkan langkah strategis melalui revisi Undang-Undang (UU) HAM yang akan mencantumkan pasal khusus mengenai perlindungan pembela HAM agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, serta memasukkan aspek pertanggungjawaban korporasi agar perusahaan wajib menghormati HAM dalam praktik bisnisnya. Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha guna memastikan korporasi mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan dapat dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar. “KemenHAM memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan instansi pemerintah maupun pelaku usaha, termasuk melakukan intervensi langsung terhadap kasus-kasus mendesak di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM Munafrizal Manan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan agraria terrsebut dengan melakukan koordinasi teknis terhadap Direktorat Jenderal di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memverifikasi status lahan yang seharusnya sudah menjadi area enclave atau dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. “Jika secara hukum lahan tersebut terbukti bukan lagi bagian dari HGU, maka pihak perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk terus menguasai atau mencengkeram lahan milik masyarakat tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, Wamen HAM bergegas menemui masyarakat petani kelompok KNARA yang menunggu di depan gedung KemenHAM RI. Dalam orasinya, ia menekankan bahwa petani adalah warga negara yang harus dilindungi sesuai dengan arahan Presiden RI guna memastikan perlindungan HAM merata di seluruh Indonesia.
Wamen HAM juga memastikan kementeriannya senantiasa turun ke daerah-daerah guna menyelesaikan persoalan yang mendesak. "Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto adalah pemerintahan yang solutif dan hadir untuk masyarakat kecil demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145