KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1792/VII/2026
KEMENHAM RI TETAP MELANJUTKAN PENDATAAN KEBUTUHAN KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI YOGYAKARTA
Sleman, 21 Juli 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat meskipun revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat masih dalam tahap penyelesaian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan identifikasi kebutuhan korban yang dimulai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/07). Kegiatan yang dipimpin Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM, Dr. Osbin Samosir, M. Si. ini bertujuan memetakan kebutuhan korban maupun keluarga terdampak sebagai dasar penyusunan program pemenuhan hak melalui mekanisme non-yudisial.
Pelaksanaan pendataan tetap mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Saat ini, KemenHAM RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah menyelesaikan revisi regulasi tersebut sebagai landasan pelaksanaan pemenuhan hak korban pasca terbentuknya KemenHAM RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Dalam rancangan revisi tersebut, KemenHAM RI direncanakan akan memimpin pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar kementerian sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemulihan bagi para korban.
Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, menegaskan bahwa proses identifikasi kebutuhan korban tetap dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan implementasi revisi Inpres tersebut. Menurutnya, pendataan tidak dapat ditunda, mengingat telah banyak korban yang menunggu terlalu lama untuk memperoleh pemulihan hak dari negara.
"Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian telah meninggal dunia. Karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan hak tidak kembali tertunda," ujar Direktur Pelayanan HAM.
Direktur Pelayanan HAM juga menjelaskan bahwa pembentukan KemenHAM RI merupakan bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial dengan pendekatan yang lebih terfokus, terkoordinasi, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Kegiatan di Sleman turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM M. Hasbi, Kepala Subdirektorat Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jajaran analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan KemenHAM RI.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian korban mengaku baru pertama kali didatangi pemerintah untuk dilakukan identifikasi kebutuhan. Mayoritas korban yang ditemui merupakan warga lanjut usia yang selama ini belum pernah memperoleh program pemulihan maupun bentuk pemenuhan hak dari negara.
Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah. "Saya sudah tua, hampir lupa dengan kejadian dulu. Baru sekarang ada petugas yang datang menanyakan kebutuhan saya," tuturnya.
Program identifikasi di Kabupaten Sleman menjadi awal dari rangkaian kegiatan pendataan yang berlangsung hingga 26 Juli 2026. Tim KemenHAM RI dijadwalkan melanjutkan kegiatan serupa ke sejumlah wilayah di DIY, antara lain Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kecamatan Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap data yang diperoleh dapat menjadi dasar penyusunan program pemulihan yang lebih tepat sasaran bagi korban pelanggaran HAM berat. Selain memenuhi hak-hak korban, langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan, memperkuat rekonsiliasi, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145