Kementerian HAM Apresiasi Tidak Terjadi PHK di Tiktok-Tokopedia

08 Juli 2026 23:00 WIB
Humas Kementerian HAM
696 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1670/VII/2026

KEMENTERIAN HAM APRESIASI TIDAK TERJADI PHK DI TIKTOK-TOKOPEDIA

Jakarta, 08 Juli 2026

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan, menyampaikan apresiasi atas pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh manajemen TikTok–Tokopedia mengenai tidak benarnya pemberitaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan itu menegaskan bahwa tidak terjadi PHK di Tit Tok-Tokopedia, dan pekerja yang terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi sebagai bagian dari proses penyesuaian organisasi perusahaan. Klarifikasi tersebut memberikan kepastian bagi para pekerja dan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (08/07), setiap proses restrukturisasi perusahaan, termasuk yang dilakukan melalui skema pemisahan sukarela, tetap harus dilaksanakan dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. “Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia. Itu merupakan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Dirjen PDK HAM menegaskan, PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi juga merupakan isu hak asasi manusia. Kehilangan pekerjaan dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja beserta keluarganya, termasuk hak atas penghidupan yang layak jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan dengan mempertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul.

“Kementerian HAM mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi saat ini. Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan HAM,” ungkapnya.

Secara nasional, jaminan terhadap hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Berbagai instrumen regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pada tingkat internasional, Indonesia juga telah mengikatkan diri pada beberapa instrumen HAM yang relevan, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Instrumen tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memperoleh kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, serta memperoleh perlindungan atas hak-hak ketenagakerjaan. Selain itu, prinsip-prinsip dalam berbagai konvensi International Labour Organization (ILO) menjadi acuan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Dalam perspektif HAM, PHK merupakan upaya terakhir dan dilakukan dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pekerja. Prinsip-prinsip HAM dalam PHK harus dipenuhi, yaitu dilakukan sesuai ketentuan hukum, tidak bersifat diskriminatif, melalui pemberitahuan, tersedia kesempatan untuk menyampaikan keberatan, terpaksa dilakukan setelah mempertimbangkan alternatif lain, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, tersedia mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran hak-hak pekerja.

Dirjen PDK HAM menambahkan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menghormati hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Tanggung jawab tersebut mencakup upaya mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memulihkan dampak negatif HAM yang terjadi dalam kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan perlu melakukan uji tuntas HAM dalam bentuk mengidentifikasi dampak PHK terhadap hak-hak pekerja, menilai kelompok yang paling rentan terdampak, mencegah dan memitigasi dampak negatif PHK, memantau efektivitas langkah yang diambil, dan mengomunikasikan proses tersebut secara transparan kepada pemangku kepentingan.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI