KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-804/IV/2026
KEMENTERIAN HAM KECAM PELANGGARAN HAM DI TEMPAT PENITIPAN ANAK
Jakarta, 27 April 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak (daycare) Little Aresha, Provinsi DI Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut. Saat ini, proses hukum tengah ditangani secara intensif oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan kecaman keras atas tindakan tidak manusiawi tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak asasi anak yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional.
"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Munafrizal mengingatkan bahwa setiap anak memiliki perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Lebih lanjut, dari perspektif HAM nasional, hal ini bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan penganiayaan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peserta memiliki kewajiban menjalankan Pasal 19 ayat (1) Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang berbunyi: "Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi."
Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polresta Yogyakarta atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Berkaitan dengan proses hukum tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia mensyaratkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan pelindungan bagi seluruh pihak yang terdampak atas adanya kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare.
Selain itu, para pelaku agar tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan. Hal ini seiring dengan munculnya fakta bahwa Little Aresha Daycare tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi, yang menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan.
Terkait fakta yang terungkap tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat dan aktif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam melakukan pengawasan pemberian izin pendirian daycare, penetapan syarat-syarat pendirian daycare yang ramah anak, serta pengawasan pelaksanaan pengasuhan anak.
Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar: pertama, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta selaku instansi pemberi izin segera mengecek seluruh daycare lainnya untuk memastikan tidak terjadi peristiwa serupa; kedua, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memiliki sistem supervisi berkala untuk mendeteksi dan mencegah potensi terulangnya peristiwa tersebut; dan ketiga, KPPPA dan Kemendikdasmen memastikan agar seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki sistem supervisi berkala yang ketat guna mendeteksi potensi pelanggaran HAM sejak dini dan memastikan seluruh pekerja memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai.
Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145