Kementerian HAM Perkuat Pengawasan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental, Irjen Dampingi Reses Komisi XIII DPR RI di PSBL Harapan Sentosa IV

24 September 2026 08:00 WIB
Rahmatsyah Panggabean
51 Dilihat

Tangerang — Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) Farid Junaedi bersama jajaran mendampingi kegiatan reses Komisi XIII DPR RI di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa IV, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Marinus Gea, S.E., M.Ak. dari Fraksi PDI Perjuangan selaku Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan sosial, khususnya dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Banten dan DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan rehabilitasi sosial serta menggali berbagai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi PSBL Harapan Sentosa IV. Kehadiran Kementerian HAM melalui Inspektur Jenderal menegaskan peran pemerintah dalam memastikan penyandang disabilitas mental tidak hanya dipandang sebagai penerima layanan sosial, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas penghormatan martabat manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, kesehatan, rehabilitasi, kehidupan mandiri, dan keterlibatan dalam masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan terhadap kondisi fasilitas, tata kelola layanan, serta mekanisme pemenuhan hak warga binaan sosial (WBS) di lingkungan PSBL Harapan Sentosa IV. Peninjauan ini juga menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi, termasuk aspek layanan rehabilitasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penguatan perlindungan kelompok rentan berbasis prinsip HAM.

Inspektur Jenderal Kementerian HAM Farid Junaedi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas mental membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. PSBL Harapan Sentosa IV menjadi salah satu perhatian karena memiliki karakteristik lintas wilayah, yaitu lokasi panti berada di Kabupaten Tangerang, sedangkan operasional dan pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat agar pemenuhan hak, standar pelayanan, serta perlindungan HAM bagi para penghuni panti dapat berjalan secara optimal.

Melalui kegiatan reses ini, Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial yang berorientasi pada HAM. Kehadiran Inspektur Jenderal Kementerian HAM menjadi wujud komitmen institusi dalam mengawal implementasi P5HAM bagi penyandang disabilitas mental melalui pemantauan, pengawasan, dan penguatan tata kelola layanan. Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan P5HAM bagi PDM yang mendorong terwujudnya layanan yang aman, bermartabat, inklusif, serta mendukung kehidupan mandiri di tengah masyarakat.

Whatsapp KemenHAM RI