Menteri HAM: Intelektual Sekelas Indra Piliang dan Imam Samsi Ali Penyebar Hoax, Amat Disayangkan

18 Juli 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
356 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1749/VII/2026

 

MENTERI HAM: INTELEKTUAL SEKELAS INDRA PILIANG DAN IMAM SAMSI ALI PENYEBAR HOAX, AMAT DISAYANGKAN

Jakarta, 18 Juli 2026

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial yang menurutnya turut disebarkan oleh sejumlah tokoh intelektual, di antaranya Indra J. Piliang dan Imam Shamsi Ali.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/07), Menteri HAM membantah narasi yang beredar di akun media sosial X milik Imam Shamsi Ali yang menyebut dirinya mengajak masyarakat berbelanja di Koperasi Merah Putih (KMP) sebesar satu juta rupiah setiap bulan untuk meningkatkan omzet dan menambah gaji manajer koperasi. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikannya.

Ia juga membantah narasi lain yang beredar di akun X milik Indra J. Piliang mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti jejaring masyarakat adat, dukun, aktivis, jurnalis, hingga pejabat tinggi kementerian/lembaga. Menteri HAM menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dinarasikan dalam unggahan tersebut.

"Saya tegaskan, komentar resmi saya hanya ada di akun media sosial X milik saya saja," tegas Menteri HAM.

Menteri HAM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik mengutamakan informasi yang berasal dari media massa yang kredibel dan telah menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti Tempo, Kompas, Antara, Detik, Tirto, Kumparan, Tribun, dan media terpercaya lainnya. "Jangan lagi percaya sumber tidak jelas!" pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri HAM juga menyampaikan penilaiannya terhadap kedua tokoh tersebut. Menurutnya, penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar telah menurunkan kredibilitas pihak yang menyebarkannya. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap tokoh intelektual dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI