KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1830/VII/2026
TEMUI MASSA API, WAMEN HAM TEGASKAN KOMITMEN PERLINDUNGAN RAGAM IDENTITAS GENDER TANPA DISKRIMINASI
Jakarta, 23 Juli 2026
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan HAM kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas dengan ragam identitas gender. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima aspirasi dari massa Aliansi Perempuan Indonesia (API) di depan gedung Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) pada Kamis (23/07). “Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan perlindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali,” katanya.
Dalam pernyataanya di hadapan massa API, Wamen HAM menyoroti prinsip non-diskriminasi sebagai salah satu prinsip utama HAM yang harus dijunjung tinggi. Ia menyatakan bahwa perlindungan negara mencakup seluruh individu tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun gender. “Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan P5HAM yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM,” ujarnya.
Terkait maraknya fenomena persekusi belakangan ini, Wamen HAM mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa kelompok dengan identitas gender berbeda di berbagai wilayah. Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap siapapun yang sedang beraktivitas.
“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kawan-kawan LGBTQ yang identitas gendernya berbeda. Mereka juga rakyat Indonesia, bagian dari Bangsa Indonesia yang harus kita hormati. Tidak boleh kita diskriminasi. Termasuk di sana adalah kesempatan kepada kawan-kawan tersebut untuk bekerja, beribadah, sekolah, dan beraktivitas. Tidak boleh ada diskriminasi. Itu jelas ya! Tidak boleh dilakukan kekerasan terhadap mereka,” tegasnya.
Larangan persekusi dan kekerasan tersebut merujuk pada Asta Cita Presiden RI nomor 8 (delapan), pada Program Kerja butir 5 (lima), sebagai landasan hukum untuk menghentikan ancaman persekusi terhadap individu, organisasi, maupun kelompok masyarakat. “Saya berharap, setiap manusia diperlakukan tanpa diskriminasi karena itu adalah prinsip hak asasi manusia. Tidak boleh ada manusia yang diperlakukan secara berbeda. Negara akan memastikan perlindungan terhadap semua (human rights for all),” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran massa API terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang dianggap diskriminatif terhadap LGBTQ, Wamen HAM menjelaskan bahwa karena ia tidak memiliki wewenang untuk mencabut aturan tersebut, kementeriannya akan memastikan perpres itu tidak digunakan sebagai alasan/justifikasi bagi masyarakat untuk melakukan tindak kekerasan.
“Tidak boleh ada persekusi terhadap siapapun. Persoalannya, di lapangan masih terjadi dan kami sadar. Karena itu, KemenHAM RI berjuang memastikan supaya itu tidak terjadi,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan API mendesak adanya pernyataan melalui dokumen resmi sebagai jaminan keamanan guna mencegah intimidasi oleh kelompok tertentu di lapangan. Menanggapi tuntutan tersebut, Wamen HAM berpendapat bahwa di era digital, pernyataan resmi yang disiarkan media sudah memiliki kekuatan amplifikasi yang luas. Baginya, kepatuhan aparat, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan terhadap hukum di lapangan jauh lebih krusial daripada sekadar dokumen administratif.
“Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kita ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum. Nah, itu seruan saya sekali lagi kepada masyarakat Indonesia,” pesannya menambahkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, KemenHAM RI berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), guna memastikan situasi HAM di Indonesia terus membaik.
“Kita harap warga/masyarakat, apapun latar belakangnya, terus mendapatkan perlindungan. Tidak hanya perlindungan, tapi juga pemenuhan HAM supaya hak-haknya dipenuhi dan dijamin oleh negara,” pesan Wamen HAM mengakhiri keterangan.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145