Wamen HAM Cangkrukan Bersama Aktivis Jawa Timur: "HAM Hadir Untuk Menjaga Martabat Manusia"

19 Juni 2026 12:00 WIB
Humas Kementerian HAM
526 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1459/VI/2026

 

WAMEN HAM CANGKRUKAN BERSAMA AKTIVIS DI JAWA TIMUR: "HAM HADIR UNTUK MENJAGA MARTABAT MANUSIA"

Surabaya, 19 Juni 2026

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjaga harkat dan martabat manusia melalui perlindungan yang nyata bagi warga negara. Menurutnya, kerja-kerja hak asasi manusia tidak boleh berhenti pada slogan, dokumen, atau pidato semata, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam forum “Cangkrukan Kemanusiaan: Wakil Menteri HAM Mirengaken Aktivis HAM Suroboyo” yang digelar di Coffee Historia, Surabaya, Jumat (19/06).

Dalam forum yang berlangsung santai dan terbuka tersebut, Wamen HAM berdialog langsung dengan jurnalis, mahasiswa, advokat, aktivis perempuan, organisasi mahasiswa, pegiat kebebasan beragama, serta berbagai unsur masyarakat sipil di Jawa Timur. Kegiatan yang dipandu oleh Trio Marpaung, aktivis 1998 dan mantan tahanan politik pasca peristiwa 27 Juli 1996, menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai berbagai isu HAM yang berkembang di daerah.

Wamen HAM, yang juga merupakan mantan aktivis dan korban penculikan pada tahun 1998, menekankan bahwa mahasiswa dan jurnalis merupakan bagian penting dari masyarakat sipil sekaligus pilar demokrasi yang harus mendapat perlindungan negara. “Mahasiswa dan jurnalis adalah elemen masyarakat sipil. Mereka bagian dari pilar demokrasi. Karena itu, kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Wamen HAM.

Dalam sesi forum, para peserta menyampaikan berbagai persoalan HAM aktual yang terjadi di Jawa Timur. Tedy dari Suara Jatim menyoroti dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput isu RUU TNI. Ia juga mempertanyakan lambannya proses penyidikan dan penanganan di kepolisian. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya urusan profesi pers, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan bebas dari tekanan.

Sementara itu, Tetet, seorang advokat, mempertanyakan pola layanan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM. Ia menilai publik membutuhkan alur yang jelas mengenai mekanisme pelaporan, bentuk respons awal, koordinasi kelembagaan, dan pengawalan kasus sampai ada tindak lanjut.

Dari unsur mahasiswa, Uswan mengangkat persoalan program MBG yang bermasalah, termasuk kasus keracunan. Ia mempertanyakan posisi KemenHAM ketika kebijakan negara berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan, dan nyawa warga.

Isma dari KOPRI PMII menyampaikan kritik terhadap praktik pembatasan kebebasan berpendapat melalui tekanan digital, buzzer, dan penangkapan aktivis ketika menyampaikan aspirasi. Ia mempertanyakan keberpihakan negara dalam menjaga ruang sipil dan melindungi warga negara yang menyampaikan kritik.

Rosan, Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, menyinggung sejumlah persoalan HAM di Jawa Timur, termasuk dampak program MBG yang menimbulkan korban, isu perdagangan orang, konflik agraria, dan lemahnya perlindungan korban. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak memandang nyawa manusia sekadar sebagai angka statistik.

Isu agraria juga menjadi perhatian dalam forum. Rauf, aktivis NGO, menyampaikan bahwa konflik tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai sengketa administratif atau urusan pertanahan biasa. Menurutnya, konflik agraria adalah persoalan HAM karena menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, dan martabat warga.

Dari isu kebebasan beragama dan beribadah, Anggi, jurnalis yang juga aktif dalam komunitas jurnalis Katolik, menyampaikan persoalan pembangunan gereja di Kraksan, Probolinggo. Menurutnya, meski administrasi disebut telah selesai, proses pembangunan masih mengalami hambatan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebebasan beragama masih berhadapan dengan hambatan regulasi, budaya, dan intoleransi sosial.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wamen HAM menegaskan bahwa KemenHAM berkomitmen untuk mengambil peran lebih progresif untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa KemenHAM tidak hanya bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan di hilir, tapi juga menyelesaikan persoalan di hulu.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145

 

Whatsapp KemenHAM RI