Dorong Pengarusutamaan HAM di Daerah, Kementerian HAM Gelar Konsinyasi Analisis RPUU dan PUU

20 Juli 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
976 Dilihat

Jakarta - Guna memperkuat kualitas regulasi yang selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (DJIDP HAM) menggelar Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) serta Peraturan Perundang-undangan (PUU) pada Senin, (20/07/2026).

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menekankan pentingnya aspek legal drafting yang mengintegrasikan perspektif HAM. “Saya memandang bahwa Kantor Wilayah Kementerian HAM memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung implementasi pengarusutamaan HAM di daerah, sehingga harus terus meningkatkan kapasitas pembentukan produk hukum daerah dengan perspektif tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah terus mendorong agar setiap kebijakan dan regulasi dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip HAM, utamanya melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya berharap hasil kegiatan ini dapat menjadi landasan untuk terus mengawal regulasi yang adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi,” ungkap Sofia. Ia juga berpesan agar kehadiran Kantor Wilayah tidak hanya menjadi representasi pusat, melainkan juga mitra pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang selaras dengan norma dan standar HAM.

Turut hadir dalam kegiatan, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi, Thomas Harming Suwarta; Staf Khusus Menteri HAM Bidang Isu Strategis, Fajrimei A Gofar; Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Ratih Ekarini Savitri; serta Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Novie Soegiharti. (Humas DJIDP HAM)

Whatsapp KemenHAM RI