Jakarta (22/09/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) turut memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (22/09).
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemberian masukan terhadap RUU KUHAP ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 yang mengamanatkan KemenHAM RI untuk memastikan seluruh regulasi perundang-undangan sesuai dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Ia menegaskan, hal ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dengan demikian, standar HAM internasional telah mengikat secara hukum.
“Dalam RUU KUHAP ini, kami mengidentifikasi sepuluh isu krusial terkait HAM, antara lain penangkapan, penahanan prapersidangan, alasan penahanan, evaluasi penahanan, tempat penahanan, penahanan sewenang-wenang, otoritas penahanan, bantuan hukum, larangan penggunaan alat bukti tidak sah dalam hukum acara pidana, serta belum adanya pengawasan yudisial yang kuat,” ujar Mugiyanto.
Agar isu-isu tersebut tidak menimbulkan persoalan pada saat RUU KUHAP disahkan, Mugiyanto memberikan masukan kepada DPR RI agar dilakukan harmonisasi amandemen RUU KUHAP sehingga selaras dengan Asta Cita Pembangunan Hukum Nasional. Ia juga meminta agar proses penyusunan dan pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, Mugiyanto mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kelompok masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi RUU KUHAP secara independen. Menurutnya, advokasi kebijakan berbasis HAM harus diperkuat oleh lembaga nasional HAM agar setiap catatan kritis dapat masuk ke ruang legislasi.
“Pada saat yang sama, edukasi publik dan kampanye kesadaran hukum perlu digencarkan agar masyarakat memahami hak-haknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan pentingnya penguatan koalisi masyarakat sipil lintas sektor untuk memastikan isu-isu HAM mendapat perhatian dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan, penyelarasan RUU KUHAP dengan ICCPR, Konvensi Anti Penyiksaan, dan instrumen HAM internasional lainnya yang telah diratifikasi Indonesia bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum internasional sekaligus kewajiban konstitusional.
“Implementasi menyeluruh terhadap sepuluh isu krusial tersebut akan memastikan KUHAP mampu menghormati martabat manusia, memperkuat prinsip rule of law, serta menutup celah terjadinya praktik penyiksaan maupun penahanan sewenang-wenang,” pungkas Mugiyanto.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Jenderal Novita Ilmaris, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Aditya Sarsito Sukarsono, para staf khusus, serta tenaga ahli di lingkungan KemenHAM RI.