KemenHAM RI Gelar Brainstroming RUU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dorong Komnas HAM Miliki Kewenangan Ajudikatif

22 Agustus 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
365 Dilihat

Jakarta (22/08/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar brainstrorming terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bertempat di Aula KemenHAM RI pada Rabu (21/08).

Sekretaris Jenderal KemenHAM RI Novita Ilmaris mengatakan brainstorming ini melibatkan jajaran dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manuisia (HAM) diantarnya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pelibatan jajaran tersebut nantinya akan memperkuat kelembagaan HAM yang tertuang dalam RUU tersebut.

Adapun fokus penguatan ini, Novita sampaikan Komnas HAM ingin ada penambahan tugas yaitu memiliki ‘kewenangan ajudikasi’ sebagaimana dimiliki oleh lembaga lain seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pelayanan Publik, dan lainnya. Tugas dan fungsi Komnas HAM selama ini hanya bertindak sebagai mediasi saja. Bahkan, Komnas HAM belum memiliki kapasitas penyelesaian sengketa. Karena itu, ia menilai Komnas HAM tidak hanya sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga memiliki kewenangan ajudikasi untuk memperkuat daya ikat dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Dengan adanya ajduikasi ini, maka setiap pengaduan dan sengketa yang masuk ke Komnas HAM dapat ditangani secara tepat. Dengan demikian, Komnas HAM mempunyai kekuatan yang mengikat ketika fungsi ajudikasi ini bisa dijalankan melalui RUU ini,” jelas Novita.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Sikka Innah menyampaikan pentingnya RUU ini karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan hukum nasional maupun internasional. Selain itu, lahirnya berbagai lembaga baru seperti Komnas Perempuan, KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan KND semakin menuntut adanya penguatan kelembagaan Komnas HAM agar tetap mandiri dan mampu bekerja secara efektif.

Dalam paparannya, ia menyebutkan sejumlah tantangan kelembagaan yang dihadapi, antara lain urgensi pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah, penguatan kewenangan untuk meminta keterangan dan dokumen dalam pemantauan, hingga kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM yang selama ini tidak memiliki sifat mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2022 juga menjadi catatan penting terkait jumlah anggota Komnas HAM yang kini ditafsirkan sebagai “paling tinggi 35 orang.”.

Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti belum adanya norma yang jelas terkait sanksi pidana, perdata, maupun administratif bagi pelanggaran HAM, berbeda dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Oleh karena itu, dalam revisi UU HAM, Komnas HAM mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk dasar hukum penerbitan rekomendasi, pemanggilan paksa, perluasan kerjasama nasional hingga internasional, serta kemungkinan peran anggota Komnas HAM tidak hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai ajudikator.

Whatsapp KemenHAM RI