Kementerian HAM Perkuat Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

14 September 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
387 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat pelayanan publik yang berpusat pada kebutuhan masyarakat melalui kegiatan Penguatan Arah Kebijakan Pelayanan Publik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Senin (14/9/2026). Penguatan ini diarahkan untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, inklusif, dan terintegrasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru yang memberikan arahan mengenai implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta kebijakan nasional transformasi pelayanan publik. Pembahasan menitikberatkan pada perbaikan layanan berdasarkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam pemaparannya, Otok menekankan bahwa pelayanan publik perlu dirancang dengan memahami bagaimana masyarakat ingin dilayani. Birokrasi yang semakin sederhana dan kanal layanan yang saling terhubung diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa terbebani kerumitan prosedur maupun pembagian kewenangan antarinstansi.

“Pelayanan yang berorientasi pada manusia berarti kita perlu melihat apakah cara pemerintah memberikan layanan saat ini sudah sesuai dengan cara masyarakat ingin dilayani. Karena itu, pelayanan ke depan harus semakin berbasis data, proaktif, terpersonalisasi, digital, dan dikembangkan bersama masyarakat,” jelas Otok.

Penguatan pelayanan publik tersebut bertumpu pada lima pilar, yakni kebijakan berkualitas, pelayanan partisipatif, pelayanan aksesibel dan inklusif, pelayanan inovatif, serta pelayanan bermutu tinggi. Bagi Kementerian HAM, penerapan kelima pilar ini berkaitan erat dengan upaya memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang setara dan menghormati martabat manusia, termasuk bagi kelompok rentan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Indeks Pelayanan Publik Kementerian HAM tahun 2025 mencapai 3,11 dengan predikat Baik (Dengan Catatan), sementara Indeks Kepuasan Masyarakat tercatat sebesar 84,75. Capaian tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat, mulai dari kebijakan, sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, hingga inovasi pelayanan.

Sementara itu, pelaksanaan PEKPPP tahun 2026 telah mencakup 12 dari 37 organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian HAM atau sebesar 32,43 persen. Seluruh 12 lokus telah menyelesaikan pengisian formulir evaluasi. Tahap selanjutnya diarahkan pada pemastian kualitas data, bukti dukung, dan kesesuaian hasil evaluasi dengan pelaksanaan pelayanan.

Melalui PEKPPP, perbaikan pelayanan difokuskan pada aspek yang paling membutuhkan penguatan. Hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi langkah tindak lanjut yang memiliki penanggung jawab, target waktu, dan pemantauan berkala. Adapun praktik pelayanan yang sudah baik perlu dijaga konsistensinya dan dikembangkan pada unit lainnya.

Partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian dalam penguatan layanan. Pengelolaan pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik perlu dimanfaatkan untuk menghimpun masukan secara berkelanjutan. Masukan tersebut menjadi bahan untuk menyesuaikan standar dan penyelenggaraan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara Kementerian HAM dan Kementerian PANRB menjadi bagian penting dalam mendukung evaluasi, penyelesaian kendala, serta pertukaran praktik baik. Penguatan ini menempatkan hasil penilaian sebagai pijakan untuk menghadirkan perbaikan yang nyata dalam pelayanan sehari-hari.

“Yang kita harapkan bukan sekadar peningkatan nilai IPP, melainkan perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan Kementerian HAM. Capaian yang sudah baik perlu dipertahankan dan direplikasi, sementara area yang masih lemah perlu segera diperkuat,” pungkas Otok.

Whatsapp KemenHAM RI