Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menyediakan Layanan Pengaduan HAM sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Layanan ini diselenggarakan untuk memberikan akses pengaduan yang mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Setiap pengaduan yang diterima akan melalui proses pemeriksaan dan penelaahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pelayanan pengaduan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari kerja dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Untuk membantu proses penanganan pengaduan, masyarakat perlu menyiapkan:
Surat pengaduan yang memuat identitas pengadu dan uraian kejadian.
Fotokopi identitas diri pengadu, seperti KTP, paspor, atau identitas resmi lainnya.
Dokumen atau bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.
Surat kuasa apabila pengaduan disampaikan melalui pihak yang diberi kuasa.
Dalam proses pelayanan pengaduan HAM, pengadu dapat memperoleh dokumen pelayanan berupa Tanda Terima Pengaduan, Surat Hasil Penelaahan Pengaduan, Rekomendasi Tindak Lanjut apabila pengaduan memenuhi syarat, serta Surat Selesai Proses Pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui meja layanan, surat, email, telepon, maupun kanal pengaduan lainnya. Setelah diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan penelaahan awal untuk menentukan apakah pengaduan memenuhi persyaratan.
Pengaduan yang memenuhi persyaratan selanjutnya dicatat dan diregistrasi. Apabila diperlukan, petugas akan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan informasi atau keterangan dari pihak terkait.
Hasil pemeriksaan kemudian dianalisis dan dibahas oleh tim. Setelah proses penelaahan selesai, hasil dan rekomendasi tindak lanjut disampaikan kepada pengadu. Proses tersebut dilanjutkan dengan pemantauan serta pelaporan terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan prinsip transparan, tidak memihak atau netral, objektif, akuntabel, serta selesai tepat waktu.
Pelaksanaan pelayanan didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang layanan pengaduan, komputer dan printer, telepon atau call center, layanan daring, serta fasilitas pendukung lainnya.
Keamanan dan kerahasiaan dalam pelaksanaan layanan juga menjadi bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM dapat menyampaikannya melalui:
Email: ditpelayananham@gmail.com
WhatsApp: 0896-7471-4737
Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dengan informasi yang lengkap dan jelas agar proses penelaahan dan tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.
Punya pengaduan dugaan pelanggaran HAM? Sampaikan kepada kami, kami siap melayani.