Semarang (09/09/2025) – Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Itjen KemenHAM RI) bersama Komisi XIII DPR RI, Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, serta sejumlah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemantauan khusus terkait perlindungan HAM pasca peristiwa demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/09) berfokus di dua lokasi utama, yakni Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Fokus utama pemantauan ini adalah memastikan penanganan aparat kepolisian sesuai prinsip-prinsip HAM serta memberikan perhatian pada kasus mahasiswa Unnes, Alm. Iko Juliant.
Pertemuan pertama dilaksanakan di Polda Jateng. Dalam pertemuannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan perkembangan penanganan aksi massa. Dari total 1.664 orang yang diamankan, sebanyak 1.579 orang telah dipulangkan setelah proses verifikasi, sementara 85 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa kasus meninggalnya Iko Juliant merupakan murni kecelakaan lalu lintas, sebagaimana sedang ditangani secara transparan oleh Polrestabes Semarang.

Pertemuan selanjutnya dilaksanakan di Unnes. Dalam pertemuannya, Rektor Prof. Dr. Martono menyampaikan bahwa pihak kampus telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus Iko. Hasil penelusuran menunjukkan kesimpulan yang sama dengan pihak kepolisian, yaitu penyebab meninggalnya Iko adalah kecelakaan lalu lintas. Rektor juga menegaskan bahwa kampus menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa, meski menyayangkan adanya mahasiswa yang tidak menggunakan atribut almamater saat aksi berlangsung.
Usai kunjungan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Farid Junaedi mengapresiasi keterbukaan Polda Jateng dan Unnes dalam menyampaikan informasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pengendalian keamanan dan pemenuhan HAM. “Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat mahasiswa dijamin undang-undang. Namun aparat juga dituntut untuk mengedepankan pendekatan humanis, menjaga transparansi, serta tidak terpancing provokasi,” ujar Farid.
Dengan adanya sinergitas antara aparat, kampus, dan KemenHAM RI, Farid berharap perlindungan HAM tetap terjamin sekaligus stabilitas tetap terjaga.