Pemerintah Akselerasi Finalisasi Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM, Perkuat Perlindungan HAM di Sektor Usaha

13 Agustus 2026 14:30 WIB
Humas Kementerian HAM
1057 Dilihat

Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembentukan payung hukum  perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), utamanya di sektor di sektor bisnis. Langkah nyata  ini diwujudkan melalui digelarnya Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden  (RPerpres) tentang Pelaksanaan  Penilaian  Kepatuhan Pelaku  Usaha pada Bisnis dan  Hak Asasi Manusia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/08).

Plt.  Direktur  Jenderal  Instrumen  dan   Penguatan HAM (Dirjen IDP HAM), Sofia Alatas, yang hadir secara langsung menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan utama penghormatan HAM hingga ke tingkat operasional industri. "Dengan hadirnya regulasi ini, kami berharap standar pemenuhan  dan   perlindungan  aspek  HAM di dalam  korporasi  dapat  terealisasi  secara menyeluruh, bahkan menjangkau seluruh rantai pasok (supply chain),” ujar Plt. Dirjen IDP HAM.

Menurutnya, hal ini penting untuk  memastikan seluruh entitas usaha mematuhi standar HAM, seperti mencegah terjadinya pekerja anak (child labour), pencemaran lingkungan, serta berbagai pelanggaran aspek HAM lainnya.

Dari sisi teknis penyusunan dan  keselarasan regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Ardiansyah, yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum,  menyampaikan komitmennya untuk  mengawal proses pembentukan peraturan ini agar  presisi dan  selaras dengan tata  hukum  nasional, maupun kerangka kerja global bisnis dan HAM.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri secara hybrid oleh lintas kementerian dan  lembaga terkait, di antaranya Kepala Biro Hukum  dan  Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, I Ketut Hadi Priatna, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara. Kolaborasi  antar   kementerian  ini  menegaskan  komitmen bersama  lintas  sektor  dalam mengawal regulasi Bisnis dan HAM.

Penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023  tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Langkah ini  sekaligus bentuk  komitmen Indonesia dalam mengadopsi kerangka kerja global United Nations Guiding Principles on  Business and  Human  Rights (UNGPs). Melalui rapat  pleno harmonisasi ini, diharapkan RPerpres ini dapat rampung serta diundangkan pada tahun  2026  ini.

Whatsapp KemenHAM RI