Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembentukan payung hukum perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), utamanya di sektor di sektor bisnis. Langkah nyata ini diwujudkan melalui digelarnya Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/08).
Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Dirjen IDP HAM), Sofia Alatas, yang hadir secara langsung menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan utama penghormatan HAM hingga ke tingkat operasional industri. "Dengan hadirnya regulasi ini, kami berharap standar pemenuhan dan perlindungan aspek HAM di dalam korporasi dapat terealisasi secara menyeluruh, bahkan menjangkau seluruh rantai pasok (supply chain),” ujar Plt. Dirjen IDP HAM.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan seluruh entitas usaha mematuhi standar HAM, seperti mencegah terjadinya pekerja anak (child labour), pencemaran lingkungan, serta berbagai pelanggaran aspek HAM lainnya.
Dari sisi teknis penyusunan dan keselarasan regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Ardiansyah, yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan peraturan ini agar presisi dan selaras dengan tata hukum nasional, maupun kerangka kerja global bisnis dan HAM.
Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri secara hybrid oleh lintas kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, I Ketut Hadi Priatna, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara. Kolaborasi antar kementerian ini menegaskan komitmen bersama lintas sektor dalam mengawal regulasi Bisnis dan HAM.
Penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Langkah ini sekaligus bentuk komitmen Indonesia dalam mengadopsi kerangka kerja global United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Melalui rapat pleno harmonisasi ini, diharapkan RPerpres ini dapat rampung serta diundangkan pada tahun 2026 ini.