Peringati HUT RI ke-80, KemenHAM RI Gelar Donor Darah

15 Agustus 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
313 Dilihat

Jakarta (15/08/2025) – Kementerian Hak Asai Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyelenggarakan kegiatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Kegiatan ini berlangsung di Aula KemenHAM RI pada Kamis (15/08).

Dokter Ahli Madya Klinik KemenHAM RI Yenny Chandrawaty mengatakan pelaksanaan donor darah tahun ini melibatkan petugas sebanyak 16 orang dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, serta 6 (enam) orang petugas dari Klinik KemenHAM RI.

Lebih lanjut Yenny mengatakan donor darah ini diikuti oleh seluruh pegawai pada seluruh Unit Eselon I di KemenHAM RI dalam hal ini Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direkrotat Instrumen dan Penguatan HAM (IDP HAM), Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).

"Selain pegawai, para pimpinan beserta jajaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Jakarta juga ikut serta dalam donor darah ini," lanjut Yenny.

Yenny juga sampaikan bahwa pelaksanaan donor darah ini direncanakan menargetkan sebanyak 200 peserta dari Unit Eselon I dan Kanwil.

Dari pantauan jalannya Kegiatan, terlihat para pegawai sangat antusias untuk mendonorkan darahnya. Diawali mengisi formulir data diri, lalu pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan berat badan, dan pemeriksaan Hemoglobin. Jika dianggap memenuhi syarat, maka pegawai langsung mendonorkan darahnya.

Adapun keseluruhan pegawai yang mendonor sebanyak 121 peserta dan berhasil mengumpulkan 121 kantong darah. Pendaftar yang terkumpul hanya 159 peserta. Akan tetapi, 38 peserta tidak dapat mendonorkan darah karena permasalahan pada hemoglobin, tekanan darah, dan riwayat medis.

Sebagai Informasi, donor darah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi HAM, khususnya dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Setiap tetes darah yang disumbangkan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain, sekaligus memastikan pasien mendapatkan akses layanan medis yang memadai. Hal ini sejalan dengan Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Disamping itu, donor darah mencerminkan nilai solidaritas sosial yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapa pun dapat menjadi pendonor, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial. Prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Pasal 3 UU HAM terwujud dalam proses donor darah yang terbuka bagi semua kalangan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil oleh setiap lapisan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol dan Hubungan Masyarakat Ibrahim Reza, Kepala Subbagian Umum Hefrandry, dan seluruh pegawai KemenHAM RI. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Jakarta Mikael Azedo Harwito beserta jajarannya juga hadir dalam kegiatan ini.

Whatsapp KemenHAM RI