Samarinda (22/06/2026) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Samarinda, Senin (22/06). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses partisipatif penyusunan regulasi guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Turut hadir sebagai narasumber Tim Perumus RUU HAM, yakni Feri Kusuma dan Ester Indahyani Yusuf. Sementara itu, sejumlah akademisi dan aktivis turut memberikan tanggapan, di antaranya Ikhawanul Muslimin (Akademisi UMKT), Parawansa Assoniwora (Aktivis 1998), serta Aullia Vivi Yulianingrum.
Dalam sambutannya, Wamen HAM menegaskan bahwa penyusunan RUU HAM bertujuan memperkuat sistem hukum HAM nasional melalui penguatan kelembagaan HAM, peningkatan tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), pengaturan perlindungan bagi Pembela HAM, serta pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi.
Menurut Wamen HAM, revisi Undang-Undang HAM juga merupakan upaya melanjutkan agenda reformasi bidang HAM menuju transformasi sistem perlindungan HAM nasional yang lebih komprehensif dan kuat.
Pada sesi pemaparan, Feri Kusuma menjelaskan politik hukum RUU HAM, struktur dan substansi pengaturan yang diusulkan, serta pentingnya membangun ekosistem HAM yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, RUU HAM diharapkan mampu menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola HAM nasional yang lebih responsif terhadap tantangan zaman.
Sementara itu, Ester Indahyani Yusuf memaparkan berbagai isu HAM kontemporer yang menjadi perhatian dalam RUU HAM, termasuk pengaturan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta kebutuhan penguatan mekanisme pelindungan HAM di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat.
Dalam sesi tanggapan, Parawansa Assoniwora menyoroti pentingnya penataan ekosistem HAM nasional, termasuk kejelasan peran dan hubungan antara lembaga-lembaga HAM nasional dan lembaga eksekutif. Ia juga menekankan perlunya penguatan interoperabilitas antar-lembaga serta mekanisme mitigasi risiko pelanggaran HAM dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan.
Senada dengan itu, Ikhawanul Muslimin mengangkat isu mengenai keberadaan Lembaga Nasional HAM. Ia mempertanyakan dominannya pengaturan mengenai Komnas HAM dalam RUU HAM dibandingkan lembaga HAM nasional lainnya. Selain itu, ia mengusulkan agar lembaga-lembaga HAM nasional dipertimbangkan untuk disatukan dalam satu institusi independen guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja pemajuan dan pelindungan HAM.
Sementara itu, Aullia Vivi Yulianingrum menekankan bahwa politik hukum yang menjadi dasar penyusunan RUU HAM harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kebijakan HAM nasional dan memastikan implementasinya berjalan secara efektif.
Selain para penanggap, peserta yang hadir juga memberikan berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan konstruktif terkait penguatan sistem HAM nasional, peningkatan perlindungan terhadap masyarakat, serta jaminan keamanan dan perlindungan bagi Pembela HAM.
Uji publik ini merupakan bagian dari proses partisipatif dalam penyusunan RUU HAM. Melalui pelibatan akademisi, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan HAM masa kini dan masa depan serta memperkuat perlindungan, penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.