Surabaya (09/09/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan aparat penegak hukum dalam menangani aksi demonstrasi. Guna memastikan penegakan hukum tidak mengesampingkan prinsip-prinsip HAM, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Prof. Rumadi Achmad melakukan pemantauan langsung di lapangan yakni di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Selasa (09/09).
Dalam pantauannya, Polda Jatim merilis data terbaru terkait penanganan individu yang diamankan selama aksi demonstrasi. Dari total 932 orang yang diamankan, sebagian besar telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal dengan rincian: 503 orang dewasa dan 429 anak-anak, 240 orang diproses hukum lebih lanjut, 2 orang masih dalam tahap pemeriksaan intensif, dan 692 orang telah dipulangkan setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Selanjutnya pada tahap pertemuan dengan jajaran Polda Jatim, Prof. Rumadi menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum. Dari 429 anak yang diamankan, 89 diantaranya diproses hukum.
“Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Penanganan mereka harus mengedepankan restoratif dan rehabilitatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Prof. Rumadi.
Adapun poin penting yang menjadi perhatian utama KemenHAM RI adalah penanganan terhadap anak-anak. Prof. Rumadi secara tegas menyampaikan bahwa proses hukum bagi anak-anak harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini bertujuan untuk memulihkan keadaan dan memberikan solusi terbaik bagi anak, bukan sekedar menghukum.
Sementara itu, Polda Jatim menegaskan bahwa penindakan hukum difokuskan pada individu yang terbukti melakukan tindak pidana murni, bukan pada peserta aksi damai. Penanganan terhadap anak-anak juga dilakukan dengan melibatkan pendampingan dari pihak keluarga untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Polda Jatim mencatat setidaknya 102 personel Polri menjadi korban, dengan cedera bervariasi. Kerusakan juga terjadi di area Gedung Negara Grahadi, yang menjadi simbol pemerintahan daerah. Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Adapun Kemenham RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat maupun masyarakat, untuk menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara proporsional.
Selanjutnya, KemenHAM RI akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar HAM internasional. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, di mana penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia berjalan beriringan.