KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1405/VI/2026
TANGGAPAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAM TERHADAP KETERANGAN PERS KOMNAS HAM NOMOR: 21/HM.00/VI/2026
Jakarta, 17 Juni 2026
Pada tanggal 15 Juni 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan Keterangan Pers Nomor: 21/HM.00/VI/2026 berjudul “Komnas HAM Meminta Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sesuai Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)”. Salah satu poin yang disampaikan dalam Keterangan Pers tersebut yaitu “Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG”.
Sehubungan dengan pernyataan Komnas HAM tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup. Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara. Pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup, sulit diwujudkan tanpa peran proaktif negara. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM;
Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM. Komnas HAM sendiri dalam Keterangan Pers tersebut tidak menyampaikan agar Program MBG dihentikan karena dinilai melanggar HAM, tetapi meminta evaluasi menyeluruh Program MBG. Artinya, Komnas HAM berpandangan bahwa pada satu sisi terjadi pelanggaran HAM, dan pada sisi lain kelanjutan Program MBG perlu evaluasi menyeluruh. Apakah suatu program yang melanggar HAM dapat ditolerir untuk terus dilanjutkan? Pada titik inilah Komnas HAM telah tidak cermat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa “ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG” dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan “evaluasi menyeluruh Program MBG” justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM. Kekeliruan ini tidak terjadi jika Komnas HAM tetap fokus pada aspek evaluasi implementasi tata kelola Program MBG, sebagaimana tergambar dari keseluruhan isi Keterangan Pers yang disampaikan;
Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa. Jika fungsi pemantauan yang dilakukan, maka dalam Keterangan Pers itu semestinya memuat pula seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebagaimana lazimnya. Namun, menggunakan fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Program MBG pun tidak tepat karena Program MBG justru merupakan upaya pemenuhan HAM yang dilakukan secara proaktif oleh negara/pemerintah, bukan suatu kebijakan atau tindakan menghalangi atau melanggar pemenuhan HAM di area hak sipil dan politik yang dikualifikasi sebagai negative rights yang pemenuhannya menghendaki sikap pasif dan non-intervensi negara/pemerintah;
Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk “Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia” (Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026, yang dihadiri para panelis internasional dari Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), perwakilan tetap Perancis, Kuba, dan Finlandia, perwakilan negara-negara lain, dan representasi organisasi masyarakat sipil. Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: humas@kemenham.go.id
Call Center: 150145