Tata Cara Pelaporan melalui SP4N-LAPOR!

12 Juli 2026 20:00 WIB
Humas Kementerian HAM
269 Dilihat

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai saluran resmi penyampaian pengaduan, aspirasi, dan masukan terkait pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan secara cepat, mudah, dan terintegrasi. Melalui platform ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun tugas instansi pemerintah, sekaligus memantau tindak lanjut dari laporan yang telah dikirimkan.

Apa itu SP4N-LAPOR!?

SP4N-LAPOR! adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Platform ini menjadi sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, serta aspirasi kepada instansi pemerintah.

Jenis laporan yang dapat disampaikan

Masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan laporan yang berkaitan dengan:

  1. Pelayanan Publik
    Permasalahan terkait kualitas, prosedur, atau akses layanan publik.

  2. Dugaan Maladministrasi
    Penyimpangan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang merugikan masyarakat.

  3. Keluhan Layanan
    Ketidakpuasan terhadap layanan yang diterima dari instansi pemerintah.

  4. Aspirasi dan Saran
    Ide, masukan, atau saran untuk perbaikan pelayanan publik ke depan.

Tata cara pelaporan melalui SP4N-LAPOR!

Berikut langkah-langkah menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR!:

1. Isi laporan

Masyarakat dapat menuliskan laporan secara jelas dan lengkap. Pastikan laporan memuat:

  • peristiwa atau permasalahan yang ingin disampaikan;

  • lokasi kejadian;

  • waktu kejadian;

  • pihak atau instansi terkait; dan

  • informasi pendukung lainnya apabila tersedia.

2. Kirim laporan

Setelah laporan selesai ditulis, masyarakat dapat mengirimkannya melalui platform SP4N-LAPOR! pada laman resmi:

www.lapor.go.id

3. Pantau tindak lanjut

Setelah laporan terkirim, masyarakat dapat memantau perkembangan dan tindak lanjut laporan melalui akun atau kanal yang digunakan saat menyampaikan pengaduan.

Hal yang perlu diperhatikan

Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, masyarakat diimbau untuk:

  • menggunakan bahasa yang sopan dan jelas;

  • menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;

  • tidak menyampaikan hoaks atau berita bohong;

  • tidak memuat ujaran kebencian; dan

  • tidak mengirimkan laporan tanpa informasi yang cukup.

Komitmen pelayanan

Melalui pemanfaatan SP4N-LAPOR!, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan pelayanan publik semakin meningkat. Kementerian Hak Asasi Manusia mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Mari sampaikan laporan dan aspirasi Anda secara bijak melalui SP4N-LAPOR! karena setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik.

Whatsapp KemenHAM RI