Wakil Menteri HAM RI dan Kantor Komisi Kebenaran Korea Selatan bahas Laporan Kebenaran Demokratisasi Korea Selatan

20 Agustus 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
266 Dilihat

Seoul (20/08/2025) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto melakukan pertemuan dengan perwakilan National Assembly of South Korea, Mr. Shin Dong Il (Chief Staff of National Assemblyman, Park Su Won). Pertemuan ini membahas laporan yang disusun oleh Komisi Kebenaran Gerakan Demokratisasi 18 Mei di Korea Selatan.

Laporan tersebut telah dirilis sejak satu tahun dua bulan lalu dan berisi dokumen penting yang berhasil diamankan dengan bantuan militer, polisi, serta intelijen. Diterbitkannya laporan ini disambut baik oleh masyarakat Korea Selatan, namun masih diperlukan laporan lanjutan atas laporan tersebut.

Meskipun peristiwa 18 Mei telah terjadi 45 tahun silam, pemerintah Korea Selatan mampu menghasilkan laporan yang dinilai berkualitas. Rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut antara lain menyisipkan semangat 18 Mei ke dalam konstitusi sebagai simbol perjuangan demokrasi, pembentukan undang-undang peringatan peristiwa 18 Mei, penindakan hukum terhadap distorsi sejarah, pemberian kompensasi kepada korban, serta pembentukan komisi penyelidikan orang hilang.

Selain itu, laporan tersebut juga merekomendasikan adanya penelitian berkala tentang kondisi dan trauma korban, serta dukungan medis; penyisipan edukasi tentang peristiwa 18 Mei ke dalam pelatihan militer dasar; amandemen undang-undang darurat militer; pemberian akses publik terhadap dokumen; hingga pendirian yayasan riset 18 Mei untuk mendukung pendidikan dan penelitian lanjutan. Adapun kompensasi bagi korban telah memasuki tahap kedelapan yang didanai langsung oleh Kementerian Urusan Veteran Korea.

Pertemuan ini juga menjelaskan, salah satu faktor yang memperkuat penulisan laporan di Korea adalah keberadaan undang-undang yang mengikat secara kuat, sehingga pemerintah dapat melibatkan aparat militer dan kepolisian dalam riset serta pengumpulan data.

Berbeda dengan Indonesia, pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat sejauh ini masih diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres), bukan melalui undang-undang.

Mugiyanto menegaskan, pengalaman Korea Selatan dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk menyusun laporan serupa terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di tanah air. Laporan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan sejarah, pemulihan bagi korban, serta memperkuat fondasi demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Whatsapp KemenHAM RI